Permasalahan e-KTP Menurut Ombudsman RI

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan penyelenggaraan layanan Kartu Tanda Elektronik, atau e-KTP di lapangan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi masalah pelayanan KTP elektronik tersebut.

Anggota ORI, Ahmad Suaedy berujar, pentingnya perencanaan program dan anggaran. Menurutnya, Kemendagri perlu melakukan perencanaan secara cermat.

Mulai dari alokasi waktu, anggaran pembiayaan, perekaman, sampai pencetakan KTP elektronik. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah dalam realisasi pelayanan kependudukan tersebut.

"Itu untuk mendorong percepatan integrasi data kependudukan melalui penyelenggaraan sistem SIN (Identitas Tunggal Nasional)," ungkap Suaedy di kantor ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 7 November 2016.

Kemendagri juga perlu kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Polri dan TNI. Sebab, penting membangun dukungan dengan para pihak yang potensial menjadikan data e-KTP sebagai basis data akses pelayanannya dalam rangka memberikan kemudahan layanan publik.

ORI pun menilai, Kemendagri perlu koordinasi dengan DPR RI, kementerian keuangan, serta pemerintah daerah untuk memastikan dukungan program KTP elektronik.

"Bagaimana menjamin ketersedian anggaran, sarana-prasana yang diperlukan. Apakah itu aturan, atau surat edaran daerah untuk mengawasi dan mempercepat pelayanan KTP-elektronik," ujar Suaedy.

Tak hanya itu, sisa waktu pada tahun ini juga harus dimanfaatkan untuk memberi prioritas layanan perekaman, pencetakan, dan validasi data kependudukan untuk daerah-daerah yang ikut Pilkada 2017.

"Ini, demi mencegah adanya data pemilih tidak sah, serta menjamin hak suara pemilih di daerah tersebut," ujar dia.

PDIP Siap Pecat Kader yang Terlibat Korupsi E-KTP

Perlu juga adanya pembaruan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta standar operasional untuk pelayanan KTP elektronik.

"Aturan baru itu untuk mengatur prosedur, persyaratan, waktu, biaya, sesuai  UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik," ucap Suaedy.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Begini Reaksi Ahok

Selain itu, ORI juga menyarankan, agar unit kerja dan mekanisme pengaduan melalui SMS center, kotak aduan atau aduan online via email pada setiap kantor pelayanan diefektifkan.

"Itu semua untuk merespons secara cepat keluhan/pengaduan masyarakat dan memantau permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik," kata dia.

Marzuki Alie: Kehormatan Saya Betul-betul Terhina

ORI juga tak luput mencermati soal sarana-prasarana dan infrastruktur layanan KTP elektronik. Alasannya, peremajaan alat perekaman dan pencetakan KTP elektronik di daerah perlu dilakukan.

"Pengadaan blangko KTP elektronik juga harus berjalan sesuai jadwal dan kualitas blangkonya pun harus terjamin," tambah dia.

Kemendagri ini dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga harus melakukan pendataan dan prioritas, masyarakat yang sudah melakukan perekaman dapat segera memperoleh haknya secara adil.

"Sistem layanan antrean demi mewadahi antusiasme publik dan memberikan kenyaman bagi masyarakat pengguna layanan perlu juga diberlakukan," kata dia.

Ketersediaan daya dan aliran listrik yang cukup untuk operasionalisasi alat perekaman dan pencetakan KTP elektronik dengan PLN ataupun pengadaan genset juga harus dijamin.

"Termasuk, menjamin ketersediaan sambungan jaringan lntemet yang stabil dan memadai dengan Kementerian Kominfo dan lembaga/instansi lain.

Soal pungutan liar. Kemendagri disarankan membuat loket khusus pelayanan KTP-elektronik untuk memudahkan pengawasan petugas dan pendataan.

Menggalakkan juga penindakan dan pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para oknum yang mencari dan memanfaatkan celah menguntungkan diri dan kelompoknya.

"Jadi, perlu juga kerja sama secara aktif dengan tim sapu bersih pungli yang telah dibentuk oleh Presiden," ujar Suaedy. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya