Badan Pengawas Obat Medan Grebek Pabrik Mi Berformalin
- Adjie (Palembang)/ VIVA
VIVA.co.id – Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek sebuah pabrik pembuatan mi, Senin malam, 7 November 2016.
Dari lokasi, pihak BBPOM Medan menyita 1 ton lebih mi yang diduga mengandung formalin, boraks dan soda api.
Lokasi usaha pengelolaan mi berada di Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Menurut keterangan Kepala BBPOM Medan, M. Ali Bata, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa mi kuning seberat 650 kilogram dan 560 kilogram mi lidi.
"Kita sudah amankan semuanya mi itu, untuk kita jadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang dilakukan," ujar Ali Bata kepada wartawan.
Petugas menduga pelaku saat membuat mi menggunakan formalin, boraks dan soda api. Kemudian, di mi tersebut, petugas juga menemukan kandungan zat kimia dari pewarna tekstil.
"Kita juga menemukan zat yang dilarang untuk makanan, berupa 10 kg boraks, 1 jerigen formalin, dan 30 Kg soda api. Selain itu ditemukan pewarna yang diduga pewarna tekstil," ujarnya menjelaskan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas BBPOM juga mengamankan seorang pekerja. Sedangkan, pemilik pabrik olahan mi itu sedang menuju lokasi penggrebekan.
"Satu orang pemilik dan seorang pekerja. Kita masih menunggu pemiliknya yang katanya berada di Perbaungan, Serdang Bedagai," ujarnya menambahkna.
Namun, Ali Bata belum mau membeberkan kedua identitas pelaku pembuatan mi berbahaya untuk dikonsumsi itu. Ali Bata memastikan keduanya sudah bisa tetap sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan Ancamannya 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.
(mus)