Pemeriksaan Dahlan Iskan Ditunda Lagi karena Rawan Stroke
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA.co.id - Pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi aset BUMD Jawa Timur di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat pada Senin, 7 November 2016, tidak berjalan mulus. Tensi darah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu naik dan berpotensi diserang stroke.
Indra Priangkasa, seorang tim penasihat hukum Dahlan, menjelaskan bahwa kliennya mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB. "Baru berjalan satu jam setengah, kami meminta penyidik agar klien kami istirahat siang," katanya seusai pemeriksaan.
Di sela istirahat, kata Indra, dokter Kejaksaan melakukan pemeriksaan medis. Hasilnya, tekanan darah Dahlan tinggi, yakni 150 banding 90. Dokter merekomendasikan agar mantan Direktur Utama PT PLN itu istirahat satu jam. "Tapi penyidik mengistirahatkan beliau selama dua jam," ujarnya.
Setelah itu, pemeriksaan terhadap Dahlan dilanjutkan. Baru satu jam berjalan, Dahlan mengeluhkan pusing dan sakit di kepala bagian belakang. "Dokter pribadi beliau memeriksa, tensi darahnya naik 180 banding 160. Dokter Kejaksaan juga memeriksa dan hasilnya sama," ujar Indra.
Dokter merekomendasikan agar pemeriksaan Dahlan dihentikan. Penyidik menurut. Mengutip keterangan dokter pribadi Dahlan, Indra mengatakan bahwa dengan tensi setinggi itu kliennya berpotensi diserang stroke. "Kami berharap Kejaksaan melanjutkan pemeriksaan sampai klien kami betul-betul pulih," pintanya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa pemeriksaan Dahlan kali ini melanjutkan pemeriksaan pekan sebelumnya. "Soal apa saja pertanyaannya, itu penyidik yang tahu," ujarnya.
Selain kendala kesehatan, Kejaksaan juga menghadapi upaya hukum dari Dahlan. "Tadi PH (penasihat hukum)-nya meminta agar pemeriksaan ditunda dulu sampai praperadilan selesai. Tapi bagi kami, sebelum ada putusan, penyidikan tetap bisa lanjut. Peraturannya begitu," katanya.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 bertanggal 27 Oktober 2016. Dia disangka melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan menjadi tahanan kota, tinggal Wishnu Wardhana yang mendekam di Rutan Medaeng.