Ibu Kandung M Sanusi Meninggal, Sidang Ditunda
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Sidang perkara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, ditunda majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Penundaan sidang perkara suap dan pencucian uang itu didasarkan pertimbangan kemanusiaan, karena ibu terdakwa meninggal dunia.
"Atas dasar kemanusiaan, kami meminta izin agar sidang terdakwa Sanusi ditunda hari ini dan diberikan izin agar klien kami dapat menghadiri pemakaman ibunya," kata penasihat hukum Sanusi, Khrisna Murti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Menanggapi itu, ketua majelis hakim Sumpeno mengabulkan permohonan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya.
"Mengabulkan permohonan terdakwa dan memberikan izin ke luar rumah tahanan sementara untuk menghadiri pemakaman ibu kandung terdakwa," ujar Sumpeno.
Meski begitu, Sumpeno mengingatkan agar setelah acara pemakaman selesai, Sanusi harus kembali ke Rutan di Pomdam Guntur Jaya dengan pengawalan yang baik. "Harus mendapat pengawalan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sedianya hari ini Sanusi mendengarkan keterangan ahli dari kubu Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada perkara ini, dia diduga menerima suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Teluk Jakarta dan pencucian uang.