Pungut Uang Paspor, Pejabat Imigrasi Yogya Ditangkap

Ilustrasi/Pembuatan paspor
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Seorang pejabat kantor Imigrasi Yogyakarta bernama BD tertangkap tangan sedang menerima suap untuk pengurusan paspor.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Penangkapan PNS ini dilakukan oleh tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (pungli) yang dibentuk oleh pemerintah daerah Yogyakarta.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim penindakan beraksi dan melakukan operasi tangkap tangan pada Sabtu lalu (5/11/2016)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Yogyakarta Kombes Antonius Pujianito, Senin.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah berkas pengajuan pembuatan paspor, lima ponsel dan sejumlah uang tunai. Sejumlah orang pun diperiksa. Namun memang baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BD. "Bisa jadi akan bertambah. Ini masih dalam pengembangan," katanya.

Modus operandi yang dilakukan, tersangka tidak berhubungan langsung dengan pencari paspor, tetapi melalui orang lain. "Melalui orang lain yang bukan PNS di lingkungan Imigrasi," katanya.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Pungutan yang dilakukan BD kepada warga, menurut pemeriksaan, jumlahnya bervariasi tergantung proses negosiasi. "Karena memang besarannya bisa nego," jelasnya.

Lalu kemudian, dengan wewenangnya, BD kemudian memastikan bahwa pembuatan paspor yang memerlukan dua atau tiga hari, menjadi lebih cepat dan bahkan dapat ditunggu.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024