Polisi Temukan Ladang Ganja di Zona Merah Sinabung
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA.co.id – Aparat kepolisian menemukan ladang ganja di zona merah Gunung Sinabung, tepatnya di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.Â
Tanaman ganja itu ditanam seorang warga yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
"Tanaman ganja itu ditemukan oleh anggota di zona merah pegunungan Sinabung pada hari Jumat, 4 Nopember 2016, kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rina Sari Ginting di kantornya, Sabtu, 5 November 2016.
Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karo dan Satuan Reserse Kriminal Polres Karo, menangkap RJS (44 tahun), yang diduga sebagai orang yang menanam tumbuhan itu.
"Di lokasi, anggota mengamankan tanaman ganja sebanyak 58 batang, dengan usia tanaman 2,5 bulan," tutur Rina.
Kepolisian menduga tersangka memanfaatkan kawasan zona merah di kaki Sinabung untuk menghindari pantauan aparat kepolisian.
Namun, ladang tersebut ternyata diketahui pihak kepolisian. Kemudian, dilakukan proses penyelidikan. Alhasil, polisi mengamankan RJS saat menuju ladang tersebut.
"Hasil lidik ternyata benar, ada ganja tersebut dan ketika RJS datang ke ladang miliknya, tempat tanaman ganja, dilakukan penangkapan," ungkap Rina.
Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Komando Polres Karo guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Zona merah ditetapkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi sebagai radius rawan dari erupsi Sinabung. Terakhir, zona merah ditetapkan dalam radius tiga kilometer dari kawah.