Ada Bendera Mirip ISIS di Demo 4 November

Muncul bendera mirip ISIS di aksi demo 4 November di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Sahrul Alim

VIVA.co.id – Puluhan ribu orang dari berbagai ormas Islam melakukan long march dari masjid Al Markas al Islami menuju Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Soemohardjo Makassar, Jumat, 4 November 2016.

Mereka menuntut calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjanja Purnama alias Ahok, diadili karena dinilai menistakan agama Islam dengan menghina kitab suci Alquran.

Dari pantauan, terlihat ada salah satu peserta unjuk rasa yang membawa bendera mirip kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS).

Pembawa bendera itu terlihat melintas di kerumunan massa, tepat di depan gerbang kantor Gubernur Sulsel.

Terlihat pengedara motor itu mengenakan helm warna hitam dan mengenakan jaket loreng. Namun, belum diketahui identitas dan dari ormas mana pengendara motor yang membawa bendera itu.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan menindak tegas ormas yang membawa bendera ISIS. Frans mengaku belum menemukan adanya oknum yang membawa bendera tersebut.

"Sudah kita sepakati bersama ormas Islam yang akan melakukan aksi demo agar tidak membuat aksi provokatif dan membawa bendera ISIS," kata Frans.

Frans tidak menampik adanya massa yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kata dalam Bahasa Arab. Namun, Frans Barung belum memastikan bendera itu bendera ISIS.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Di depan Kantor Gubernur Jalan Urip Soemohardjo, massa melakukan orasi menuntut agar Ahok ditangkap. Usai berorasi, mereka melanjutkan dengan salat Asar berjemaah di depan kantor Gubernur Sulsel. Hingga Pukul 16.00 WITA tampak massa masing-masing mulai membubarkan diri secara tertib.

(mus)

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022