KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
Jumat, 4 November 2016 - 15:16 WIB
VIVA.co.id - Mantan calon Bupati Buton, Agus Feisal Hidayat meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar tuntas para pelaku suap sidang sengketa pemilihan Bupati Buton pada 2011. Itu disampaikan Agus karena kesal merasa dicurangi dalam Pilkada saat itu.
"?Hukum harus ditegakkan karena kepala daerah adalah simbol yang merupakan teladan, sehingga kalau moralitas kepala daerah rusak maka rusaklah seluruh kebijakannya," kata Agus usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 November 2016.
Agus datang ke KPK karena diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun. Bupati Buton ini diduga telah memberikan Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk mengarahkan Sidang MK terkait sengketa Pilkada Buton pada 2011.
Sejak awal, ungkap Agus, dia sudah mencurigai adanya kejanggalan dalam kemenangan Samsu di MK. Hakim Konstitusi saat itu memutuskan Pilkada Buton untuk diulang, sehingga Agus menjadi kalah dalam Pilkada di Buton.
"Padahal berdasarkan penetapan pleno KPUD di Buton waktu itu, saya adalah pemenangnya," ujar Agus.Â
Untuk diketahui, pada Agustus 2011 digelar Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Sebanyak sembilan pasangan calon ikut dalam gelaran tersebut. Berdasar penghitungan suara KPUD Buton, pasangan yang menang adalah Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo. Tak terima keputusan itu, pasangan pasangan Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad menggugat surat keputusan KPUD Buton ke MK.
Â
Setelah disidang, MK membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan KPUD Buton kembali melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.Â
Belakangan, KPK mengendus ada permintaan uang Rp6 miliar oleh Ketua MK sekaligus Ketua Panel Perkara Buton, Akil Mochtar melalui perantara Arbab Paproeka dengan skema pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil. Atas permintaan itu, Samsu menyetor Rp1 miliar pada 18 Juli 2012.Â
Halaman Selanjutnya
Setelah disidang, MK membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan KPUD Buton kembali melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.Â