KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Jumat, 4 November 2016.
Ratu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ pada tahun 2011.
"Ratu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (‎Bupati ‎Buton Samsu Umar Abdul Samiun)‎," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kuningan, Jakarta Selatan. ‎
Selain Ratu, penyidik juga memanggil Wakil Bupati Buton La Bakry dan seorang PNS bernama Agus Feisal Hidayat. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Samsu.‎ ‎
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," kata Priharsa.
Dalam perkara ini, Samsu Umar disangka KPK telah memberikan hadiah atau janji berupa uang suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan ‎perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011. ‎Pemberian itu dikirim Samsu ke rekening CV Ratu Semagat yang merupakan perusahaan milik Akil Mochtar.
(mus)
‎