Dahlan Iskan Dianggap Saksi Pamungkas Kasus Mobil Listrik
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, merupakan saksi pamungkas yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek mobil listrik. Dia diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 November 2016.
Ketua Tim Penyidikan Pidana Khusus Kejagung dalam kasus mobil listrik, Victor Antonius, mengatakan bahwa saat kasus mulai disidik tahun 2015 lalu Dahlan belum pernah diperiksa karena sakit. "Tinggal dia (Dahlan Iskan) saja dan diperiksa hari ini," katanya seusai pemeriksaan.
Dahlan diperiksa, lanjut Victor, berdasarkan keterangan saksi lain dan fakta di persidangan perkara mobil listrik dengan terdakwa Dasep Ahmadi, rekanan yang digandeng Kementerian BUMN untuk membuat mobil listrik. Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Dasep divonis tujuh tahun penjara pada Maret 2016 lalu.
"(Pemeriksaan Dahlan Iskan) Ini pengembangan (dari fakta persidangan perkara sama)," kata Victor. "Kalau diperlukan kami akan panggil lagi (Dahlan Iskan)."
Hasil pemeriksaan Dahlan di Kejati Jatim tadi, lanjut dia, akan dievaluasi oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia tak menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mencari tersangka baru. "Kami evaluasi dulu," ucap Victor.
Dahlan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus mobil listrik. Dia mengarahkan awak media menanyakan itu ke Kejaksaan. Ketika ditanya apakah akan mencari perlindungan hukum ke pemangku kekuasaan karena dibelit lebih dari satu kasus, Dahlan menjawab, "Saya ini siapa berharap ke negara."
Kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan sejak tahun lalu. Proyek mobil listrik digarap kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan di Konferensi APEC di Bali tahun 2013 lalu. Proyek didanai dari beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).
Ternyata proyek tersebut gagal. Negara diduga merugi sekira Rp32 miliar. Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai pesakitan dalam kasus mobil listrik. Yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.
Selain kasus mobil listrik, Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) yang ditangani Kejati Jatim. Tersangka lain dalam kasus serupa ialah mantan Kabiro Aset PWU, Wishnu Wardhana. Dalam kasus ini, Dahlan jadi tahanan kota, sementara Wishnu ditahan di Rutan Medaeng.