Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba dari Malaysia
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mengungkap peredaran narkotika jenis metamfetamin dan tindak pidana pencucian uang jaringan internasional Malaysia-Batam-Aceh, dan Medan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan, pada Sabtu 29 Oktober 2016 sekira pukul 19.11 WIB, Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Dirtipid Narkoba Bareskrim menangkap tersangka AY (36) di Kampung Seraya RT 001/003, Batu Ampar, Batam.
"Jadi, yang berperan sebagai orang gudang yang menerima langsung dari transpoter Malaysia. Anggota menyita 6,8 kilogram metamfetamine, tiga unit hp, satu unit alat pres merek Matsunaga, impulse sealer, dan sebuah timbangan digital," kata Ari di kantor Dirtipidnarkoba, Jakarta Timur, Kamis 3 November 2016.
Ari melanjutkan, tim melakukan pengembangan dan dapat menangkap tersangka atas nama CG (40) yang berperan sebagai pengendali gudang. Kemudian, timsus mencari dan menangkap DO (35) di Perumahan Marbella Residence, Batam.
"Dia berperan sebagai pengangkut metamfetamine dari Malaysia ke Batam dengan speed boat," tuturnya.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dari ketiga tersangka. Pada 31 Oktober 2016 sekira pukul 06.30 WIB, petugas menangkap JN (33) di Desa Baru Kulon Gajah, Syamtalema, Aceh Utara. Perannya sebagai koordinator sindikat Indonesia yang mengendalikan tiga tersangka lainnya.
Total barang bukti yang disita dari AY yakni, sabu seberat 6,8 kg, tiga unit ponsel, satu unit alat pres, satu buah timbangan. Barang bukti TPPU yakni dua buah ATM BNI, satu buah ATM BRI, dan satu buah ATM Mandiri.
Untuk barang bukti yang disita dari tersangka CG yakni tiga unit ponsel, dua unit ruko beralamat di Bidayu, Batam. Dua buah buku tabungan BRI, sebuah buku tabungan Bank Mandiri, dan satu buku tabungan BCA.
Sementara itu, dari DO, disita satu unit speed boat, dua unit ponsel, satu buku tabungan BNI, dan satu buah tabungan BTN. Dari JN, petugas menyita dua unit ponsel, dua rumah di Desa Baru Pulon Gajah, Aceh Utara, dua Honda Jazz, sebuah buku tabungan BRI, BNI, BRI Simpedes, Bank Mandiri, dan sebuah kartu debit BNI.
"Daerah peredaran sindikat ini adalah Bandung, Surabaya, Palu, Batam, Jambi, Medan, dan Papua," tuturnya.
Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman pidana mati dan paling singkat 6 tahun.
Subsidair pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 UUÂ RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Primair pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.