Vonis Ringan Korupsi Alkes Adik Ratu Atut Dipertanyakan
- ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hanya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada 19 Oktober 2016 lalu, terkait kasus korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten.
Vonis ini dipertanyakan oleh Tangerang Public Transparency Watch (Truth). Pasalnya, tuntutan dan vonis ringan terhadap Wawan dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Sebagai aktor intelektual dalam korupsi proyek ini, tuntutan JPU dan vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Wawan seharusnya bisa lebih tinggi," kata Koordinator Truth, Beno Novit Neang, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2016.
Beno mengatakan, dengan melihat kerugian negara yang ditimbulkan dan terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, seharusnya maksimal tuntutan dan vonis yang dapat dijerat kepada Wawan adalah 20 tahun penjara.
Anehnya lagi, vonis terhadap pelaku lain yang hanya sebagai pelaksana, justru lebih berat dari Wawan yang menjadi aktor intelektual. Vonis terhadap pelaku lain itu yakni, Dadan Prijatna (manager operasional PT Bali Pacific Pragama) dan Dadang M Epid (mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel) adalah 4 tahun penjara.
"Dalam fakta persidangan terungkap bahwa TCW alias Wawan yang juga suami dari Airin, Wali Kota Tangsel, menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan Alkes untuk kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp23,10 miliar," ujar Beno memaparkan.
"Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong PPn 10 persen dan PPh 1,5 persen atau sebesar Rp 20,6 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik TCW alias Wawan dari proyek pengadaan Alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp9,001 miliar," ujarnya menambahkan.
Beno menerangkan, vonis satu tahun penjara terhadap Wawan menambah deretan kasus korupsi yang divonis ringan oleh Hakim Epiyanto. Berdasarkan catatan Truth, sebelum Wawan terdapat sedikitnya ada 7 pelaku korupsi yang divonis ringan di bawah 2 tahun penjara, oleh Hakim Epiyanto selaku Ketua Majelis Hakim.
"Rajinnya penjatuhan vonis ringan terhadap koruptor oleh Hakim Epiyanto ini patut dicurigai dan harus ditelisik oleh pengawas internal atau Mahkamah Agung, maupun eksternal pengadilan atau Komisi Yudisial," ujarnya menegaskan.
Selain meminta Hakim Epiyanto diusut, mereka juga mendesak pihak jaksa mengajukan upaya banding terhadap vonis ringan Wawan oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Sebelumnya, Wawan divonis satu tahun penjara, karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar.
Vonis untuk Wawan itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
(mus)