Kabareskrim: Ahok Bakal Diperiksa Senin Depan

Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Ari Dono
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono menegaskan, penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama masih terus berlangsung. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Kabareskrim Ari mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Belitung Timur itu, pada Senin pekan depan. "Ahok itu panggilan untuk hari Senin," kata Ari, usai merilis pengungkapan kasus narkoba di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kamis 3 November 2016.

Menurut Ari, kasus ini merupakan kasus yang sensitif, sehingga harus ditangani secara teliti dan benar-benar dilihat ada atau tidak tindak pidananya. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ari mengatakan, saksi-saksi ahli terkait kasus tersebut juga akan dimintai keterangan, guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Ahok.

"Saksi-saksi kami mintai keterangan. Baik saksi TKP (tempat kejadian perkara), kemudian saksi yang memvideokan, saksi yang melihat di YouTube. Dari semua itu, apa sesuai dengan visual yang direkam, lalu setelah itu baru kami mintai keterangan durasi mana yang membuat dikatakan seperti itu," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Setelah keterangan mengenai beredarnya video tersebut lengkap, Ari baru akan mengambil keterangan dari ahli digital forensik. Pihaknya juga akan melibatkan ahli di bidang agama. 

Saat ini, menurut Ari, Habib Rizieq Sihab dari Front Pembela Islam (FPI) sedang diperiksa sebagai saksi pada kasus tersebut. "Dia (Habib Rizieq) menawarkan diri. Kemudian, kami terima keterangannya tentang agama," ujarnya. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022