Kejaksaan Periksa Dahlan Iskan untuk Kasus Mobil Listrik

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 3 November 2016.

Deretan Mobil Listrik yang Bisa Jadi Kendaraan Dinas Menteri

Dahlan tiba di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani sekira pukul 09.30 WIB. Itu bersamaan dengan wajib lapor Dahlan dalam kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Dia berstatus tahanan kota untuk kasus itu.

Dahlan hanya tersenyum ketika ditanya wartawan soal kasus mobil listrik. Ia malah menyindir wartawan. "Diaturlah. Kan, kalian (wartawan) pintar mengatur," ujarnya. Dia lalu bergegas menuju lift ke lantai lima.

Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan bahwa Dahlan diperiksa dalam kasus mobil listrik oleh penyidik Kejagung. Tapi dia menolak menjelaskan rinci. "Ini ranahnya Kejagung," katanya.

Kasus mobil listrik menyeret nama Dahlan sejak tahun 2015. Proyek mobil listrik digarap kala Dahlan menjabat Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan dalam Konferensi APEC di Bali tahun 2013. Proyek didanai beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL).

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

Proyek itu gagal. Negara diduga merugi sekira Rp32 miliar. Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai pesakitan dalam kasus mobil listrik, yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.

(mus)

Helena Lim dalam persidangan.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usa

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025