Pengusaha Keturunan India Terlibat Penipuan Dimas Kanjeng
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur rupanya telah menetapkan Vijay sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng. Dia ditangkap di Jakarta pada Selasa malam, 1 November 2016.
"Penyidik menetapkan SPM alias V (Vijay), warga Indonesia keturunan India. Dia ditangkap di Jakarta kemarin malam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 2 November 2016.
Vijay, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan lima saksi kasus tersebut beserta alat bukti yang dikantongi penyidik. Pengusaha emas bernama PT Batang Emas Mulia di Jakarta Barat itu diketahui menerima uang dari Dimas Kanjeng melalui tersangka S. "Nilainya total Rp2 miliar," jelas Argo.
Penyidik masih mengembangkan terus kasus kini. Saksi dari PT Hana Bank dan saksi lain di Hotel Merlind di Jakarta masih diperiksa. Argo tak menjelaskan dalam kaitan apa saksi dari sebuah bank dan hotel itu diperiksa. "Masih didalami oleh penyidik," katanya.
Sementara itu, Argo menyampaikan bahwa Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Praburajasanagara (nama lain Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng), Marwah Daud Ibrahim, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kedua kalinya.
Hingga Rabu sore, doktor lulusan American University, Washington DC, Amerika Serikat, itu tidak datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya. "Kami akan kirimkan surat panggilan lagi ke Bu Marwah," kata Argo.
Seperti diketahui, Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi buah bibir setelah dia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.
Selain Dimas Kanjeng, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus penipuan tersebut. Mereka ialah tiga 'sultan' Padepokan Dimas Kanjeng, Karimullah, Suparman, dan Mishal Budianto, serta tersangka baru keturunan India, Vijay.