Terlibat Korupsi, 12 PNS Bengkulu Dipecat
- ientrymail.com
VIVA.co.id – Sebanyak 12 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dipecat karena terlibat perkara korupsi. Dari jumlah itu, lima di antaranya dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Bidang Mutasi dan Kependudukan Hukum Pemprov Bengkulu, Henri mengatakan, dari 12 orang PNS yang dipecat. Lima di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sedangkan empat lainnya masih menjalani masa persidangan termasuk dua mantan pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap bersama seorang hakim di Pengadilan Negeri.
Sementara sisanya, tiga orang lagi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, lantaran melakukan tindakan tidak disiplin dan meninggalkan pekerjaan melebihi batas waktu selama 46 hari berturut-turut.
"Untuk yang masih menjalani proses persidangan kasus korupsi kita berhentikan sementara waktu dan gajinya dipotong 50 persen sampai ada putusan tetap dari majelis hakim," ujar Henri, Rabu, 2 November 2016.
Henri juga menyebut jika saat ini sudah ada dua PNS yang berstatus sebagai kepala dinas kembali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Namun karena belum ada surat resmi pemberitahuannya, maka proses pemberhentian sementara belum dapat dilakukan.
"Bila sudah ada surat resmi nanti akan kami berikan status pemberhentian sementara kepada keduanya.”
Ferry Mustika/Bengkulu