Polisi Menahan Pengusaha India Terkait Kasus Dimas Kanjeng
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan seorang warga negara India bernama Vijay, terkait kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo. Dia disebut sebagai pengusaha emas di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA.co.id, Vijay diamankan di Jakarta pada Selasa malam, 1 November 2016. Dia langsung dibawa ke Markas Polda Jatim di Surabaya dan tiba pada Rabu siang, 2 November 2016. Dia langsung dimasukkan ke ruang pemeriksaan.
Belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim tentang kehadiran Vijay: dijemput paksa atau datang sendiri. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengaku akan menjelaskannya nanti. "Sabar dulu, ya," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id.
Menurut informasi dari sumber penyidik Polda Jatim, Vijay terseret kasus itu berdasarkan keterangan saksi-saksi lain, termasuk keterangan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, tersangka utama Padepokan Dimas Kanjeng. Vijay disebut-sebut orang yang beberapa kali menerima aliran dana dari Dimas Kanjeng melalui anak buahnya, Suryono. Total dana yang dia terima sekira Rp13 miliar.
Vijay dikabarkan memiliki perusahaan emas batangan, PT Emas Batangan Mulia, di Jakarta Barat. Polisi mencurigai emas batangan palsu yang diberikan kepada para korban Dimas Kanjeng berasal dari pria India itu. "Masih diselidiki. Saudara V juga masih dimintai keterangan," ujar sumber itu.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Praburajasanara, Marwah Daud Ibrahim, belum terlihat datang di Polda Jatim. Dia dijadwalkan diperiksa lagi sebagai saksi terkait penipuan Padepokan Dimas Kanjeng.
Pengacaranya, Isya Julianto, mengaku belum menerima pemberitahuan dari Polda tentang jadwal pemeriksaan Marwah Daud. Dia juga mengaku belum menerima kabar dari kliennya. "Saya tahunya malah dari teman-teman media," ujarnya.
Kepala Sub Direktorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim, mengatakan, bahwa penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Marwah Daud di alamat rumahnya di Jakarta. "Kalau tidak datang besok, kita kirimkan surat panggilan lagi besok," ujarnya.
Dimas Kanjeng dan padepokannya disorot publik dan media massa setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
(mus)