Tak Hanya Pungli, Polisi Ungkap Narkoba di Pelabuhan Belawan

Polda Sumut tangkap pelaku pungli di Pelabuhan Belawan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Saat tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, menggelar operasi pemberantasan pungutan liar terhadap pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya Karya di Pelabuhan Belawan, Medan, petugas menemukan narkoba jenis sabu.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rini Sari Ginting, serbuk putih yang belum diketahui jumlahnya itu ditemukan di ruangan tersangka berinisial ZP, selaku kepala Tata Usaha Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan.

"Terhadap saudara ZP ditemukan memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika jenis Sabu di ruangannya," jelas Rina di kantornya, Rabu 2 November 2016.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Polisi pun langsung mengamankan barang bukti dan menangkap ZP. Kini, kasus temuan sabu itu sedang didalami Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan.

"Bersangkutan (ZP) melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan penyidikannya diserahkan ke Polres Belawan," katanya.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Sementara itu, terkait operasi yang dilakukan Senin 31 Oktober 2016, setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam, akhirnya, penyidik menetapkan dua tersangka kasus pungli di KBM Upaya Karya.

Rina mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SPM (39 tahun) selaku Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya dan FHS (36 tahun), bendahara organisasi itu. "Keduanya masih terus dilakukan pemeriksaan," ungkap Rina.

Dari kasus ini, Kepolisian menyita barang bukti uang tunai senilai Rp392,9 juta, slip pembayaran uang muka 75 persen, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan Primkop dan kuitansi pelunasan. "Kita juga amankan AD/ART dan LPJ Koperasi tahun anggaran 2013-2016, serta laporan pengeluaran koperasi," jelas Rina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, dan atau Pasal 335, dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Sumatera Utara. (asp)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024