Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Diperiksa KPK
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 2 November 2016. Kehadirannya ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan saksi, terkait kasus dugaan suap kepada hakim dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2011.Â
"Saya ke sini, untuk urusan lama saja. Iya, soal itu (perkara dugaan suap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun kepada Akil Mochtar)," kata Hamdan, saat datang di kantor KPK.
Meski belum mengetahui secara rinci materi pemeriksaan hari ini, Hamdan mengaku akan kooperatif dengan penyidik KPK. Terutama, karena saat perkara Pilkada Buton itu masuk gugatannya ke MK, Hamdan merupakan salah satu anggota panel, bersama Akil dan Muhammad Alim.
"Belum tahu (apa saja yang akan ditanya KPK), makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," ujarnya, seraya bergegas memasuki kantor tersebut.Â
Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa Panitera MK, Kasianur Sidauruk, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan advokat yang dekat dengan Akil, Arbab Paproeka.
Samsu Umar disangka KPK telah memberikan suap senilai Rp1 miliar kepada hakim MK, guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Pemberian itu dikirim Samsu ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil Mochtar. (asp)