Tilang Elektronik, Hasil Coba-Gagal Kejaksaan dan Polri

Ilustrasi sistem tilang secara elektronik (e-Tilang) yang diterapkan Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Inovasi tilang secara elektronik (e-Tilang) yang diterapkan Kepolisian Resor (Polres) Kediri dan kabarnya diaplikasikan secara nasional oleh Markas Besar Polri bukan muncul begitu saja dalam waktu singkat. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya merancang itu tapi gagal teknis. E-Tilang buah dari uji coba-gagal (trial and error) dua institusi penegak hukum.

Mula kali yang memunculkan ide e-Tilang ialah Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, yang disampaikan kepada wartawan pada September 2015. Ide itu pernah digaungkannya semasa menjabat Kepala Kejari Sangatta, Kutai Timur, tapi gagal karena jaringan internet di sana belum mendukung.

Dalam pikiran Didik, e-Tilang sangat diperlukan di Surabaya karena membludaknya sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) setempat setiap minggu. Pada Jumat, misalnya, sidang tilang di PN Surabaya bisa mencapai 10 ribu pembayar denda sehingga berdesak-desakan. Alasan lain ialah efektivitas dan untuk mengurangi praktik percaloan.

Didik menamai e-Tilangnya dengan Tilang Pulsa. Tilang online ini diaplikasikan melalui ponsel pintar. Caranya, pelanggar lalu lintas yang ditindak bisa meminta pilihan kepada polisi untuk ditilang secara online. Begitu sepakat, pelanggar langsung mengklik laman e-Tilang yang disediakan dan memasukkan identitas pelanggar dan jenis pelanggarannya di kolom yang ditentukan.

Setelah terverifikasi, denda langsung akan terbayar dengan memotong pulsa pelanggar. Perusahaan jasa telekomunikasi meneruskan denda pulsa itu kepada bank dalam bentuk uang sebagai kas negara. "Dendanya potong pulsa," kata Didik kala itu.

Kala itu, Didik, yang mantan jurnalis, mengaku telah bertemu Ketua PN Surabaya, Kepolisian kota setempat, manajemen bank, dan perusahaan jasa telekomunikasi, formal maupun informal, untuk mewujudkan idenya.

Sayang, dari beberapa kali pertemuan, e-Tilang gagal diterapkan di Surabaya karena belum menemukan titik temu soal dasar hukumnya. Tak lama kemudian Didik meluncurkan program inovatif lain, yakni Gojek Tilang bernama Si Anti Ribet. Layanan ala Gojek itu berjalan hingga sekarang.

Polres Kediri, Jawa Timur, rupanya memiliki pikiran inovatif yang sama. Kepala Polres Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan, merancang bangun ide cemerlang itu. Dia berhasil menerapkan e-Tilang di Kediri dan diluncurkan beberapa pekan lalu.

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

E-Tilang Polres Kediri juga memanfaatkan ponsel pintar pelanggar lalu lintas yang ditindak. Jika ingin membayar denda langsung di tempat, pelanggar bisa melakukannya di ponsel pintarnya secara online ke bank yang dikerjasamakan dengan Polres Kediri.

Besaran denda ditarik dengan nominal ancaman maksimal. Jika denda saat diputus kurang dari yang dibayarkan, pihak bank akan mengembalikan kelebihannya secara online pula. Aplikasi itu akan diterapkan secara nasional oleh Polri dan untuk awal akan diterapkan di 16 Polda se-Indonesia.

Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Pelanggaran Apa yang Diincar?

Yusep Gunawan mengatakan bahwa e-Tilang buatannya bertumpu pada asas efektivitas dan efesiensi pelayanan. Kendati sudah diterapkan, penyempurnaan program itu tetap terus dilakukan. Sosialisasi juga perlu digalakkan. "Karena tidak semua pengendara punya aplikasi e-banking di Android-nya," ujarnya di Kediri pada Selasa malam, 1 November 2016.

Didik Farkhan tidak merasa iri e-Tilang berhasil diterapkan di Polres Kediri. Menurutnya, untuk kepentingan pelayanan masyarakat, kerja sama apik dan inovatif antara Kejaksaan dan Polri memang harus direkatkan. "Saya ikut senang mimpi saya bisa diwujudkan di Polres Kediri," katanya dihubungi VIVA.co.id pada Rabu, 2 November 2016.

Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra 14-27 Oktober 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar

Hal yang menyejukkan ialah pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji. "Saya berterima kasih kepada teman-teman Kejaksaan dan Pengadilan, dengan e-Tilang ini tidak mementingkan sektoral masing-masing, tapi demi kepentingan masyarakat," katanya di Markas Polres Kediri, kemarin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Asman Abnur, pernah menyampaikan bahwa kemajuan tidak hanya datang dari Jakarta, ibukota negara Indonesia. Kemajuan juga bisa lahir dari daerah. "Kemajuan ternyata juga bisa datang dari Jawa Timur," katanya saat berbicara dalam forum Open Government Partnership Kabupaten Bojonegoro, Rabu, 19 Oktober 2016.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024