Pungli di Belawan, Polisi: Pelaku Sama dengan Modus Lawas

Polda Sumut tangkap pelaku pungli di Pelabuhan Belawan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengatakan, praktik pungutan liar alias pungli di Pelabuhan Belawan, Medan, dilakukan oknum yang sama dengan modus lawas.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Pelakunya pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Pelabuhan Belawan. Modus operandinya tak berubah, yakni oknum pengurus koperasi meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada perusahaan bongkar muat. Mereka meminta uang dengan dalih sebagai biaya bongkar-muat untuk pekerjaan yang tidak dilakukan buruh.

Penangkapan oknum yang kedapatan memungli itu bukan peristiwa pertama tetapi sudah berulang kali. "Modusnya sama, koperasi yang melakukan juga sama. Karena itu kita akan lebih komprehensif dalam penanganannya," kata Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel, di Medan pada Selasa malam, 1 November 2016.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Polisi, kata Rycko, telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang hasil praktik pungli itu. "Untuk mengetahui ke mana saja uang disetor. Dari perusahaan ke koperasi, digunakan untuk apa, dan transfer ke mana saja," ujarnya menambahkan.

Polda Sumut menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan praktik pungutan liar alias pungli di Pelabuhan Belawan pada Senin, 31 Oktober 2016. Mereka yang ditangkap sebagian besar adalah oknum pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya. Dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka, yaitu SPM (39), menjabat Sekretaris; dan FHS (36), menjabat Bendahara.

Keinginan Johanis Tanak Hilangkan OTT di KPK Dinilai Bahaya Bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dan/atau pemaksaan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, uang sebanyak Rp392 juta, slip pembayaran uang panjar sebesar 75 persen, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan dan kuitansi pelunasan serta sejumlah bukti lain.

(mus)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024