Ancam Sebar Foto Pribadi Mantan, Pengemudi Gojek Ditangkap

MRJ (tengah) tersangka pemerasan, dengan barang bukti uang dan sepeda motor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Setelah mantan kekasihnya menolak diajak berbaikan dan menjalin hubungan kembali, seorang pengemudi Go-Jek, MRJ (29), memeras mantan kekasihnya dengan ancaman menyebar foto pribadinya ke Media Sosial. 

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Lantaran ancaman itu, pria lajang ini harus berurusan dengan polisi.

Berdasarkan kronologis yang diungkapkan petugas, warga Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara tersebut emosi setelah KS (23) menolak permohonannya untuk merajut hubungan kembali.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Singkat cerita, MRJ marah dan meminta korban menyerahkan uang Rp2,5 juta, untuk mencegahnya menyebar foto yang dia miliki ke dunia maya.

Merasa mendapatkan ancaman dan diperas MRJ, KS lapor ke Polsek Deli Tua, Kamis, 27 Oktober 2016, lalu. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Aparat Kepolisian dan korban kemudian memancing MRJ dengan meminta KS mengatakan akan memenuhi permintaan, dan menyerahkan uang senilai Rp2,5 juta.

Setelah membuat janji temu di lokasi yang mereka tentukan, petugas Kepolisian menangkap tangan pengemudi Go-Jek itu.

"Pelaku dan korban pernah berpacaran 4 bulan. Kemudian korban pernah mengirimkan foto pribadinya. Setelah hubungan putus pelaku mengancam akan menyebarkan foto pribadi, atau korban mau memberikan uang kepadanya sebesar Rp 2,5 juta agar tidak disebar," ungkap Kapolsek Deli Tua, AKP Wira P. di Medan, Selasa, 2 November 2016.

Saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. "Laki-laki tersebut datang, kemudian korban menyerahkan uang kepada pelaku. Kemudian polisi datang dan pelaku tertangkap tangan atas perbuatannya," ujarnya menjelaskan.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang berjumlah Rp2,35 juta dan satu unit sepeda motor Honda Vario berplat nomor BK 5140 ADP. Kini, MRJ bersama barang bukti itu sudah diamankan di Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya