Pungli di Pelabuhan Belawan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- Putra Nasution/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pungutan liar di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya di Pelabuhan Belawan, Medan.
Penetapan ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap tiga orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tim sapu bersih pungli dari Mabes Polri dan Polda Sumut. Dari tiga yang diamankan, dua diantaranya menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SPM (39 tahun) selaku Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya dan FHS (36 tahun) selaku Bendahara Primkop TKBM Upaya Karya.
"Keduanya, masih terus dilakukan pemeriksaan," ungkap Rina kepada wartawan di Medan, Selasa malam, 1 November 2016.
Sedangkan, barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp392.930.000, slip pembayaran panjar 75 persen, surat perintah kerja, dokumen legalitas perusahaan, nota tagihan Primkop dan kuitansi pelunasan.
"Kita juga amankan AD/ART dan LPJ Koperasi TA.2013-2016 serta Laporan pengeluaran koperasi," ujar Rina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 378 KUHP. Kini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Markas Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, Aparat kepolisian melakukan OTT Koperasi TKBM Upaya Karya, di Pelabuhan Belawan, Medan Sumatera Utara, Senin, 31 Oktober 2016. Alhasil petugas gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara mengamankan sejumlah orang di lokasi OTT tersebut.