UMP Jawa Barat 2017 Ditetapkan Rp1,4 Juta
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2017 sebesar Rp1,420,624,29. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1070-Bangsos/2016 per 1 November 2016.
Aher sapaan Gubernur Jabar, mengatakan terdapat empat pertimbangan sebelum keputusan tersebut, yakni surat edaran Menteri Dalam Negeri, surat Menteri Ketenagakerjaan, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan rekomendasi Dewan Pengupahan.
"Pertama, besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2017 sebesar Rp1.420.624,29," kata Ahmad Heryawan, Selasa 1 November 2016.
Kedua, dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat, upah minimum kabupaten kota (UMK) 2017 di Jawa Barat harus lebih besar. "Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017," ujar Aher.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat Ferry Sofwan menambahkan, sebelum UMP ditetapkan, besaran nominal sudah dibahas dengan berbagai perwakilan instansi dan kelompok terkait.
Menurutnya, UMP tahun 2017 naik 3,07 persen dibanding 2016 ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen atau totalnya 8,25 persen.
Setelah UMP ditetapkan, pihaknya menekankan Pemerintah Daerah mengirimkan rekomendasi UMK kepada Gubernur Jawa Barat. UMK 2017 akan ditetapkan pada 21 November 2016.
Ferry mengingatkan, besaran UMK daerah harus lebih besar dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur. Sebab UMP itu merupakan acuan minimal dalam penetapan UMK.
"Kita berharap kabupaten kota segera mengirimkan agar bisa ditetapkan tepat waktu, jangan sampai mepet ke akhir penetapan UMK," kata Ferry.