Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Penyuap Damayanti
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," demikian putusan majelis hakim dikutip VIVA.co.id dari direktori putusan yang dipublikasikan situs Mahkamah Agung, Selasa, 1 November 2016.
Selain hukuman pidana penjara, PT DKI juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Putusan perkara ini diputuskan oleh Ketua Hakim Elang Prakoso dan beranggotakan hakim Humumental Pane, Siswandriyono, Reny Halida Ilham Malik dan Anthon R. Saragih.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi pidana selama empat tahun penjara kepada Abdul.
Abdul terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap empat orang anggota Komisi V DPR dan Kepala BPJN IX, Amran H Mustary. Para anggota Komisi V tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainudin.
Suap kepada anggota Komisi V DPR RI tersebut berkaitan dengan penyaluran program aspirasi dalam bentuk proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Dari lima orang penerima suap Abdul, empat di antaranya sudah dijerat KPK. Hanya Musa yang sampaikan saat ini masih tahap penyelidikan.