Kasus Suap Pembangunan Jalan, KPK Panggil Anggota Komisi V
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksan terhadap anggota Komisi V DPR, Pendeta Elion Numberi, terkait kasus dugaan suap dana aspirasi yang direalisasikan melalui program pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersanga Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Pdt Elion Numberi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2016.
Selain politikus Partai Golkar itu, penyidik juga memanggil mantan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Meski Abdul Khior sudah divonis majelis hakim, ia dipanggil hari ini sebagai saksi.
"Abdul Khoir akan diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan KPK, Amran HI Mustary, melalui pengacaranya, Hendra Karianga, menyebutkan 20 orang anggota Komisi V DPR telah menerima suap dari beberapa pengusaha terkait program aspirasi ini. Suap diberikan saat pimpinan dan anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.
"Penyidik KPK mendalami tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka semua kan telah menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir dan melalui Pak Amran," kata Hendra, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Hendra, berdasarkan pengakuan Amran kepada penyidik KPK, kliennya menyerahkan langsung uang suap itu kepada delapan anggota Komisi V DPR. Sisanya, lanjut Hendra, diserahkan oleh pengusaha Abdul Khoir.
Uang untuk anggota Komisi V DPR tersebut berjumlah Rp 445 juta. Adapun uang yang diberikan untuk Ketua Komisi V, Fary Djemi Prancis sebesar Rp 50 juta. Kemudian uang-uang lain dibagikan menggunakan amplop.
"Dapat juga Pak Michael Wattimena 50 juta. Kemudian ada yang kepada Ellion yang pendeta itu, kemudian Ibu Damayanti, dan ada enam orang lagi yang Pak Amran lupa namanya," kata Hendra.
Sebagai informasi, usai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan keterangan Damayanti Wisnu Putranti, fee yang didapat para koleganya di Komisi V masing-masing sekitar Rp7 miliar untuk mengalihkan dana aspirasinya ke Kementerian PUPR. Namun, usulan proyek kini terhenti, lantaran sejumlah anggota Komisi V DPR diduga menerima suap dari para pengusaha yang berharap mengerjakan proyek tersebut.
Selain menetapkan Amran dan politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka, penyidik juga menjerat dua anggota Komisi V lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Selain itu, dua staf Damayanti yang diduga terlibat dalam perkara suap yakni, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada perkara ini sejumlah pimpinan dan anggota Komisi V DPR juga sudah diperiksa penyidik. Pimpinan KPK memastikan akan terus memburu bukti para anggota Komisi V yang menerima suap tersebut.
(mus)