Gubernur BI Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, akhirnya memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 1 November 2016. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

Ditanyai wartawan, Agus yang datang dengan mengenakan batik merah itu enggan berkomentar banyak. Namun ia berjanji, usai pemeriksaan akan menyampaikan kepada publik.  

"Nanti ya saat saya sudah keluar, saya akan berbicara," ujar mantan Menteri Keuangan tersebut lalu masuk kantor KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Ini merupakan penjadwalan ketiga Agus oleh KPK. Sebab, dua kali panggilan sebelumnya Agus mengaku sibuk dengan pekerjaannya.

Nama Agus Martowardojo sebelumnya disebut-sebut oleh mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazar mengatakan karena persetujuan Agus ketika menjabat Menkeu, akhirnya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun mengucur. Namun, Nazaruddin menuding itu juga karena adanya “jatah” untuk Agus.

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati

Proyek e-KTP ini menggunakan skema multiyears atau tahun jamak. Mirisnya, pada proyek nasional ini, KPK menemukan dugaan korupsi senilai Rp2 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka yakni Sugiharto selaku mantan Direktur Informasi Administrasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017