Pungli di Pelabuhan Belawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Polda Sumut tangkap pelaku pungli di Pelabuhan Belawan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, di Pelabuhan Belawan, Medan Sumatera Utara, Senin, 31 Oktober 2016. Dari operasi itu, petugas kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara mengamankan tiga orang.

Coki Maafkan Gubernur Edy Rahmayadi Asalkan Penuhi Syarat Ini

Ketiga pelaku yang diduga melakukan pungutan liar itu masing-masing bernama Frans Holmes Sitanggang, selaku Bendahara Koperasi Upaya Karya; Angkasa Nababan, Kepala Bidang Keuangan Koperasi Upaya Karya; dan Haji Rizal selaku kasir di koperasi tersebut.

Selain menangkap tiga pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya, tim gabungan sapu bersih pungli itu juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp330 juta.

28 Anggota Polri Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Polda Sumut

"Hari ini saya rilis tentang OTT yang dilakukan Satgas Pungli, terkait pelayanan di Pelabuhan Belawan tindak pidana dugaan pemerasan dan penggelapan sekaligus pemaksaan proses pelayanan di Belawan. Ini bukan dwelling time," ujar Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel, di Belawan, Medan.

Kapolda mengatakan, dalam modusnya pelaku meminta sejumlah uang ke kapal-kapal yang mau merapat. Sementara mereka tidak menyediakan servisnya.

Polda Sumut Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Malam Tahun Baru 2022

"Kapal-kapal dipukul rata saja. Seharusnya prinsipnya, tidak ada pelayanan tidak ada servis. Kapal yang akan merapat sudah diiwajibkan membayar. Terkesan mengambil pajak dari pengusaha. Mereka tidak ada pelayanan, tapi tetap harus membayar," jelas Rycko.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, pelaku meminta uang sebagai pembayaran kepada kapal yang baru berlabuh di pelabuhan terbesar di Sumatera Utara itu. "Uang Rp330 juta dari enam perusahaan perkapalan ke perusahaan bongkar muat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp29 juta dari PT RSA, uang Rp140 juta dari PT PUM, dan uang Rp139 juta dari PT. RAS, serta uang Rp47 juta sebagai uang operasional dan sejumlah dokumen pembayaran.

Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (ase)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam

Polda Sumut sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kapal tenggelam pengangkut TKI ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2022