Imigrasi: DJ Butterfly Kantongi Izin Sebagai Seksi Dancer
- ANTARA FOTO/Wira Suryantala
VIVA.co.id – Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Bali, menangkap Polte Kattarey alias Katty Butterfly yang terkenal lantaran profesinya sebagai Disc Jockey (DJ). Hingga kini, DJ Butterfly masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi Bali.
Kepala Seksi Pengawasan Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Hadio Pradipto Wishnu Kencono menuturkan, DJ Butterfly ditangkap lantaran melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan seksi kelahiran 29 Oktober 1988 itu, bermasalah pada izin kerja yang dikantonginya.
Perempuan asal Thailand itu mengantongi izin kerja sebagai seksi dancer di Jakarta. Namun faktanya, ia telah show sebagai DJ di beberapa kota seperti di Semarang, Bandung, Surabaya dan Bali.
"Kita periksa dia sesuai pelanggaran izin kerja berdasarkan visa yang dikantonginya. Dia kerja khusus di wilayah Jakarta, tapi sudah dipekerjakan oleh sponsornya di Semarang, Bandung, Surabaya dan Bali. Memang masa berlaku izin kerjanya hingga Desember mendatang. Tapi itu tidak dibenarkan," ujar Hadio.
Di sela pemeriksaan, Wisnu melanjutkan, DJ Butterfly sempat menginap di hotel lantaran kamar di Imigrasi penuh.
Menurut dia, jika pemeriksaan usai, kemungkinan besar DJ seksi itu akan dideportasi ke negara asalnya. "Jika berkas selesai arahnya akan dideportasi. kita upayakan pemeriksaan selesai secepat mungkin," ujarnya.
DJ Butterfly sebelumnya ditangkap Imigrasi setelah diketahui manggung di sebuah kelab malam di kawasan Kuta. Ia ditangkap saat akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT- 037 dengan nomor tempat duduk 31 K yang dijadwal berangkat pukul 16.00 WITA.
Saat ditangkap, DJ yang kerap berpakaian seksi ini tak melakukan perlawanan. Saat ditangkap ia hanya mengenakan kain yang diikat sedemikian rupa sehingga menjadi pakaian untuk menutupi lekuk tubuhnya.
(mus)
Â