Korupsi Internal Terbongkar, Komnas HAM Minta Bantuan KPK

Ruang Pengaduan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengaku akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri lebih jauh dugaan korupsi di lingkungan internal mereka. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan pengeluaran dana fiktif yang dilakukan oleh petinggi Komnas HAM.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPK terkait hal ini," kata Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat, dalam keterangan persnya, Senin 31 Oktober 2016.

Ia mengakui jika tim internal yang ada di Komnas HAM belum memiliki kemampuan untuk menganalisis dugaan korupsi tersebut. Karena itu, Komnas HAM berharap KPK dapat turun tangan untuk mengatasi hal tersebut.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

"Kami butuh KPK demi mengambil langkah perbaikan. Kami menyerahkan seluruh penyelidikan pada KPK, pintu kami terbuka lebar untuk KPK. Ini semata-mata demi kebaikan Komnas HAM," tambah anggota Komnas HAM lainnya Siti Noor Laila.

Target Desember Rampung

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Di bagian lain, Imdadun menyebut pihaknya melalui Dewan Kehormatan masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut. Sejumlah dokumen tambahan dari BPK juga masih diperiksa.

Prosesnya cukup mendalam, kita bakal meminta keterangan tertentu dari sejumlah pihak, bahkan menanyakan langsung pada orang-orang yang terkait," kata Imdadun

Meski begitu, Imdadun masih enggen membeberkan besaran uang yang diduga telah dikorupsi oleh petinggi Komnas HAM tersebut. Imdadun hanya menargetkan bahwa penyelesaian dugaan korupsi tersebut akan rampung sebelum pergantian tahun 2016.

"Saya tidak bisa menyajikan data BPK sekarang karena masih dalam proses pemeriksaan. Kasus ini akan kita selesaikan paling lambat hingga Desember 2016," kata Imdadun.

Dugaan korupsi di lingkungan internal Komnas HAM mencuat dari laporan BPK atas pemeriksaan keuangan dan administrasi Komnas HAM. Dialporkan ada dugaan korupsi atas sewa rumah dinas fiktif milik seorang komisioner Komnas HAM DB, yang kini telah dinonaktifkan.

"Perilaku busuk itu sedang menggerogoti lembaga yang menjadi ujung tombak perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W. Eddyono, Kamis, 20 Oktober 2016.

Bobby Agung Prasetyo / Jakarta (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya