Hakim Minta KPK Perhatikan Hak Tersangka Irman Gusman
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Wayan Karya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerhatikan hak tersangka dalam masa persidangan.
Ini berdasarkan ketidakhadiran mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam sidang praperadilan dengan alasan sakit.
"Agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak tersangka harus diperhatikan," kata I Wayan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2016.
Pemeriksaan yang dilakukan tim dokter yang juga didampingi jaksa dan kuasa hukum Irman, sudah menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Irman tak memungkinkan untuk hadir ke muka persidangan. "Karena bagaimana pun juga yang paling tahu dokter," ujar I Wayan.
Sementara itu, Razman Arief Nasution, kuasa hukum Irman Gusman, mengatakan bahwa sudah sejak lama kliennya mengeluhkan penyakit yang diidapnya selama berada di tahanan.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum Irman sudah meminta rekomendasi sebanyak tiga kali kepada KPK agar kliennya mendapat perawatan medis.
"Saya di KPK berkali-kali katakan, pak Irman segera pasang ring dua di jantungnya karena ada penyumbatan. Dan itu pun tidak didengarkan KPK," ujar Razman.
"Kami kirim surat tiga kali. Tidak ditanggapi. Klien kami sudah P21 (berkas perkara lengkap). Ini buat klien kami tertekan," kata Razman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedianya pada hari ini menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Irman Gusman yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Irman ditangkap oleh tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu 17 September 2016 lalu di rumah dinas Ketua DPD, kawasan Widya Candra, Jakarta.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Jaya Xaveriandy Sutanto sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
Eduward Ambarita /Jakarta