Kuasa Hukum Dahlan Iskan Ungkap Sosok 'Penguasa'
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA.co.id – Dahlan Iskan sempat menyinggung-nyinggung ulah “penguasa” saat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 27 Oktober 2016. Penguasa yang dimaksud adalah orang yang, karena wewenangnya, memiliki pengaruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway.
"Penguasa menurut penafsiran, ya orang yang berkuasa. Bisa menahan dan mentersangkakan orang," ujar Pieter di kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, Senin, 31 Oktober 2016.
Namun, Pieter sendiri enggan menyebut secara spesifik orang yang dimaksud Dahlan. Terlebih, menurut Pieter, pernyataan juga keluar segera setelah Kejati menetapkan Dahlan ditahan.
"Pak Dahlan itu penafsirannya luas. Itu sebagai reaksi atas beliau ditahan," ujar Pieter.
Sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.
Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.
(ren)