Kasus Penipuan Dimas Kanjeng Tambah Satu Tersangka
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng. Tersangka baru itu berperan sebagai pengepul uang korban.
Penetapan tersangka baru kasus Dimas Kanjeng itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, kepada wartawan pada Senin, 1 November 2016. "Kemarin ditetapkan tersangka, inisialnya S," katanya.
S, katanya, adalah anak buah tersangka utama kasus itu, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, dan merupakan salah satu sultan di Padepokan Dimas Kanjeng. S berperan sebagai pengumpul uang dari masyarakat dengan iming-iming digandakan.
Uang dari para pengikut Padepokan Dimas Kanjeng dikumpulkan kepada S, sebelum diduga diserahkan kepada Dimas Kanjeng. Ada yang diserahkan secara tunai, ada pula yang ditransfer melalui bank ke rekening S. "Berapa jumlah total uangnya, belum saya monitor," kata Argo.
Berdasarkan informasi diperoleh VIVA.co.id, hari ini penyidik Polda Jatim bertolak ke Markas Kepolisian Resor Probolinggo untuk memeriksa saksi yang ditahan di sana dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan pihak lain. "Penguatan untuk menetapkan tersangka baru," kata sumber itu.
Dimas Kanjeng dan padepokannya disorot publik dan media massa setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.