Pengacara Dahlan Iskan Tuding Kejaksaan Jatim Langgar HAM
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA.co.id - Pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway menuding, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar hak asasi manusia karena telah menahan kliennya yang sedang sakit.
"Jelas, menurut kami, itu melanggar hukum, karena sudah diketahui umum, Pak Dahlan itu memang sakit," kata Pieter kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim pada Senin, 31 Oktober 2016.
Pieter meyakinkan publik bahwa Dahlan tidak berpura-pura sakit. Dahlan memang pernah menjalani transplantasi hati atau cangkok ginjal pada beberapa tahun silam. Dia memerlukan pemeriksaan rutin kesehatan, sekali sebulan ke luar negeri, sejak menjalani cangkok ginjal itu.
Kejaksaan, kata Pieter, juga memperlakukan buruk Dahlan. Soalnya kliennya dicampur dengan tahanan lain, padahal seharusnya di sel terpisah demi perawatan kesehatan.
Pieter berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan. Tim pengacara juga mempersiapkan dokter pribadi yang secara khusus memeriksa dan memantau secara rutin kesehatan Dahlan selama ditahan.
Dahlan Iskan ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 27 Oktober 2016. Penjualan aset pada tahun 2003 yang bermasalah itu ada di dua tempat, yakni di Kediri dan Tulungagung.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Penyidik Kejaksaan Jatim lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Dahlan dan Wishnu ditahan di Rutan Medaeng.
(mus)