Polisi Tangkap Pengacara Dimas Kanjeng karena Simpan Sabu
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap Andi Faisal, pengacara pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Jalan Pandegiling, Surabaya, pada Sabtu, 29 Oktober 2016.
Faisal kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di hotel itu. Polisi juga menemukan barang bukti lain, di antaranya, alat isap atau bong.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa pelaku mengonsumsi sabu-sabu. Polisi segera melakukan penyelidikan.
“Ternyata informasinya benar, karena saat digerebek di kamar hotel itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu,” kata seorang sumber di Kepolisian yang meminta namanya tidak ditulis kepada VIVA.co.id.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Adityawarman, membenarkan penangkapan itu. Namun dia menolak menjelaskan lebih detail tentang kasus itu.
“Barang buktinya tidak banyak. Nanti Senin (31 Oktober 2016) akan kita rilis,” kata Donny melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id.
Dimas Kanjeng dan padepokannya disorot publik dan media massa setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016.
Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dimas juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Korbannya diperkirakan puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan rupiah.
(ren)