Buruh Nilai Penetapan UMP 2017 Langgar UU Ketenagakerjaan
- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dan Gerakan Buruh Jakarta menuduh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, bersikap arogan.
Hanif dinilai telah memutuskan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebesar 8,25 persen secara sepihak.
"Menurut Menaker, angka dihitung berdasarkan inflasi nasional, yang dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan," ujar Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, di Jakarta Pusat, Jumat 28 Oktober 2016.
Mereka menilai, pernyataan Menaker yang menyebut bahwa PP 78 Tahun 2015 adalah kebijakan terbaik sebagai langkah ke depan untuk memperbaiki persoalan pengupahan, merupakan kebohongan besar.
Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, kata dia, telah mengajarkan kepada rakyat, bagaimana caranya melakukan kesewenang-wenangan dalam berkuasa, dengan mengabaikan undang-undang yang masih berlaku.
Adanya PP 78/2015 dinilai bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kedudukan UU 13/2003 lebih tinggi dan lebih kuat dibanding dengan PP 78/2015," ungkapnya.
"Ini aneh dan memalukan. Sangat jelas bahwa kekuatan hukum UU berada di atas PP. Dan karenanya, PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya," ujarnya lebih lanjut.