Pengacara Irman Gusman Sebut KPK Abaikan Hak Kliennya

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas tersangka Irman Gusman ke tahap penuntutan. Di sisi lain, sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua DPD itu masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPU Umumkan Irman Gusman Kembali ke Senayan, Eks Ketua MK Minta Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar

Dimintai komentarnya mengenai hal itu, Penasihat Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengatakan, bahwa penyidik KPK telah mengabaikan hak-hak kliennya. Padahal, selama ini Irman belum pernah diperiksa lantaran masih upaya praperadilan.

"Ini jelas sudah mengabaikan hak-hak tersangka. Hak tersebut harus diberikan, kecuali kalau dia memang tidak mau bicara, itu lain ceritanya," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Jumat, 28 Oktober 2016.

Maqdir mengatakan, kliennya dipanggil penyidik yang diinformasikan sebelumnya untuk tes kesehatan. Namun saat hadir, justru penyidik meminta agar dilakukan pemeriksaan. Alhasil, pada 11 Oktober 2016 lalu, Irman menolak untuk diperiksa.

KPU Sumbar Resmi Umumkan Hasil PSU DPD RI, Irman Gusman Kembali ke Senayan

"Ini saya kira yang bermasalah. Dia (Irman) tidak mau diperiksa karena waktu itu kan diminta datang bukan untuk pemeriksaan, tapi untuk mengecek kesehatan," kata Maqdir.

Karena itu, Maqdir mempertanyakan berkas Irman yang telah dirampungkan penyidik dan sudah dilimpahkan ke Jaksa KPK. Sebab, kliennya belum pernah diperiksa, tapi berkasnya penyidikannya telah lengkap.

Irman Gusman Beri Kejutan di PSU DPD RI Sumbar, Lolos Senayan?

"Yang jadi persoalan kami saat ini bahwa Pak Irman itu belum diperiksa secara layak sebagai seorang tersangka. Pertanyaannya adalah ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan kemudian disusun dakwaan?" ujarnya bertanya.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti membantah tudingan tersebut.  Ia mengatakan, meski saat pelimpahan berkas, bukti dan tersangka Irman ke penuntutan tidak dihadiri pengacaranya, namun sebelumnya sudah diberi informasi.

"Pengacara IG menolak hadir dan penyidik sudah buatkan berita acara penolakannya," kata Yuyuk, Jumat, 28 Oktober 2016.

(mus)

Mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman di PSU DPD RI Sumbar

Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU

KPU mengumumkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU untuk DPD RI di Sumatera Barat. Hasilnya mantan narapidana kasus korupsi, yakni Irman Gusman resmi lolos ke Senayan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2024