Pengacara Irman Gusman Sebut KPK Abaikan Hak Kliennya
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas tersangka Irman Gusman ke tahap penuntutan. Di sisi lain, sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua DPD itu masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimintai komentarnya mengenai hal itu, Penasihat Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengatakan, bahwa penyidik KPK telah mengabaikan hak-hak kliennya. Padahal, selama ini Irman belum pernah diperiksa lantaran masih upaya praperadilan.
"Ini jelas sudah mengabaikan hak-hak tersangka. Hak tersebut harus diberikan, kecuali kalau dia memang tidak mau bicara, itu lain ceritanya," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Jumat, 28 Oktober 2016.
Maqdir mengatakan, kliennya dipanggil penyidik yang diinformasikan sebelumnya untuk tes kesehatan. Namun saat hadir, justru penyidik meminta agar dilakukan pemeriksaan. Alhasil, pada 11 Oktober 2016 lalu, Irman menolak untuk diperiksa.
"Ini saya kira yang bermasalah. Dia (Irman) tidak mau diperiksa karena waktu itu kan diminta datang bukan untuk pemeriksaan, tapi untuk mengecek kesehatan," kata Maqdir.
Karena itu, Maqdir mempertanyakan berkas Irman yang telah dirampungkan penyidik dan sudah dilimpahkan ke Jaksa KPK. Sebab, kliennya belum pernah diperiksa, tapi berkasnya penyidikannya telah lengkap.
"Yang jadi persoalan kami saat ini bahwa Pak Irman itu belum diperiksa secara layak sebagai seorang tersangka. Pertanyaannya adalah ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan kemudian disusun dakwaan?" ujarnya bertanya.
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan, meski saat pelimpahan berkas, bukti dan tersangka Irman ke penuntutan tidak dihadiri pengacaranya, namun sebelumnya sudah diberi informasi.
"Pengacara IG menolak hadir dan penyidik sudah buatkan berita acara penolakannya," kata Yuyuk, Jumat, 28 Oktober 2016.
(mus)