Soal Jessica, KY Imbau Masyarakat Tak Sembarang Fitnah Hakim
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Sidang dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumla Wongso telah diputus oleh hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Majelis hakim yang digawangi Kisworo, Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom Panjaitan itu memutus Jessica bersalah dan mempidananya selama 20 tahun penjara.
Pro dan kontra pun mencuat di kalangan masyarakat, atas vonis tersebut. Hal itu menyusul masuknya nama Partahi dalam perkara dugaan suap penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada dengan PT Mitra Maju Sukses.
Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengimbau seluruh pihak proporsional dalam berkomentar terkait sidang dan vonis Jessica. Terlebih komentarnya dimuat di media.
"Putusan Hakim telah dijatuhkan, seluruh pihak telah mengetahui hasilnya, berbagai penilaian datang dari banyak sisi. Terhadap seluruh komentar dan penilaian tersebut, Komisi Yudisial mengimbau kepada seluruh pihak menyampaikannya secara proper dan terukur, sekalipun berpendapat adalah hak seluruh orang tapi bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapapun," kata Juru Bicara KY Farid Wadji dalam keterangannya diterima VIVA.co.id, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Farid, apapun bentuk ketidakpuasannya, atau bisa jadi dugaan terhadap pelanggaran hakim, pihaknya mendesak agar menempuh jalur berlaku. Bukan lantas berkoar-koar di media sosial ataupun media, sehingga menimbulkan kesan fitnah.
"Menggunakan jalur yang telah diatur, terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabannya (baik banding, kasasi, atau bahkan PK). Sementara jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA," kata Farid.
Sejauh ini, KY sendiri kata Farid, sudah mengawal kasus yang menarik perhatian publik ini. Pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup.
"Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses Hukum selesai," kata Farid.