Seorang Pengusaha Mengaku Ditangkap dan Dianiaya Polisi
- Foto: Istimewa
VIVA.co.id - Anton Sutisna (45), seorang warga Kota Bandar Lampung, mengadu kepada aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Jumat, 28 Oktober 2016. Dia mengaku telah menjadi korban salah tangkap oleh polisi.
Anton bahkan mengaku telah dianiaya seperti penjahat atau residivis oleh polisi yang menangkapnya. Dia juga diancam dengan diletuskan tembakan peringatan agar tidak melawan.
AntonĀ adalah warga yang tinggal di Perumahan Permata Biru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas oleh polisi saat berada di pelataran parkir Bank BCA di wilayah Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Selasa, 25 Oktober 2016.
Anton mengaku punya pekerjaan yang jelas dan legal, yaitu bisnis jual-beli motor yang dilengkapi dokumen sah sejak tahun 2007. Dia pergi ke kantor BCA pada Selasa itu untuk menyetor uang dan mencetak berkas penyetoran. Setelah keluar dari kantor bank, dia disergap tiba-tiba oleh empat polisi yang mengendarai mobil.
āSeorang anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak satu kali. Saya dipaksa tengkurap di lantai, sehingga pipi saya menghantam lantai. Leher saya diinjak, tangan saya diborgol, mata saya dilakban dengan lakban warna kuning, dan dompet saya diambil, lalu dimasukkan ke dalam mobil, dibawa muter-muter,ā ujarnya kepada wartawan seusai melapor ke Polda.
Setelah dibawa berkeliling, Anton mengaku diturunkan di suatu tempat lalu dianiaya. Lehernya diinjak dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Saat itu matanya masih ditutup lakban sehingga dia tak mengetahui situasi sekitar. Seorang polisi melepaskan tembakan lagi ke udara untuk menakutinya agar mengaku.
Dia ditangkap pada pukul sebelas siang dan kemudian dibebaskan pada Selasa tengah malam. Selama kurun waktu itu, ia mengaku bingung dan sangat takut.
Anton kemudian pulang ke rumah. Ternyata sejumlah barang diambil petugas, di antaranya, satu komputer tablet, dua ponsel pintar, helm, pisau kecil, uang tunai Rp700 ribu, STNK berikut sepeda motor Kawasaki Ninja, dan STNK mobil Nissan Terrano.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono, membenarkan anggotanya menangkap seorang terduga pelaku kejahatan di halaman parkir kantor Bank BCA Sukaraja. Namun dia membantah salah tangkap.
Murbani mengatakan, anggotanya menangkap orang yang dicurigai terlibat kejahatan memecah kaca mobil di jalanan. "Ternyata selama satu kali dua puluh empat jam, petugas tidak menemukan cukup bukti, lalu melepaskannya," ujarnya.
Hal yang dilakukan polisi itu, katanya, bentuk memberikan pengamanan kepada masyarakat. Polisi berhak memeriksa dan menggeledah orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan dalam waktu 1x24 jam.
(mus)