Ribuan Orang Asing Diringkus Imigrasi, WN China Terbanyak

Konferensi pers Dirjen Imigrasi terkait penjaringan WNA ilegal
Sumber :
  • VIVA.co.id / Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring ribuan warga negara asing (WNA) selama periode bulan Oktober 2016. Jumlah tersebut berdasarkan operasi yang dilakukan sejak 1 - 16 Oktober  2016.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Kebanyakan dari mereka diringkus lantaran diduga melanggar peraturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, tidak dapat menunjukkan paspor, serta melebihi izin tinggal (over stay) yang diberikan. 

"Selama periode Oktober 2016 sampai dengan hari ini, telah terjaring 2.968 orang asing, di mana terdapat 773 orang asing diduga melanggar peraturan keimigrasian," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, di kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016. 

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Dijelaskan Ronny, dari jumlah tersebut, warga negara yang paling banyak ditangkap berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 203 orang. 

Nantinya WNA ini yang diduga melanggar administrasi imigrasi akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

"Tindakan administratif bisa berupa membayar beban/denda, dimasukkan dalam daftar cekal hingga pengenaan deportasi," ujar Ronny.

Laporan: Eduward Ambarita / Jakarta

Ilustrasi ASN Imigrasi peringati HUT Hari Ibu

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Peringatan Hari Ibu wujud nyata penghargaan bangsa Indonesia terhadap peran dan perjuangan perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024