Menkopolhukam Wiranto Kukuhkan Tim Saber Pungli

Menko Wiranto mengukuhkan Tim Saber Pungli beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau "Saber Pungli" resmi dikukuhkan hari ini, Jumat 28 Oktober 2016, oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Tim saber pungli sendiri dibentuk atas dasar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016. Imbas tim di internal kementerian/lembaga dinilai belum mampu mengatasi masalah pungli.

"Saya percaya saudara mampu melakukan tugas sebaiknya, untuk mewujudkan hidup tanpa pungli," ujar Wiranto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat.

Dalam Perpres diatur bahwa Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Mekanismenya dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Bahkan, Satgas juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).

Susunan organisasinya Saber Pungli sebagai berikut:

Penanggungjawab:
Menko Polhukam

Viral Preman Palak Pengunjung di Objek Wisata Sidamanik dengan Modus Parkir, Polisi Bekuk Pelaku

Ketua Pelaksana:
Inspektur Pengawasan Umum Polri

Wakil Ketua Pelaksana I:
Inspektur Jenderal Kemendagri

Pelaku Pungli Ditangkap, Warga Tetap Menolak Keberadaan PKL di Pasar Merdeka Bogor

Wakil Ketua Pelaksana II:
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Sekretaris:
Staf Ahli di Lingkungan Kementerian Koordinator Polhukam

Sopir Truk di Muara Enim Keluhkan Banyaknya Pungli, Netizen Pertanyakan Peran Polisi dan Pemda

Anggota, dari unsur:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman RI
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer TNI.

(ren)

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024