Menkopolhukam Wiranto Kukuhkan Tim Saber Pungli
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau "Saber Pungli" resmi dikukuhkan hari ini, Jumat 28 Oktober 2016, oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Tim saber pungli sendiri dibentuk atas dasar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016. Imbas tim di internal kementerian/lembaga dinilai belum mampu mengatasi masalah pungli.
"Saya percaya saudara mampu melakukan tugas sebaiknya, untuk mewujudkan hidup tanpa pungli," ujar Wiranto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat.
Dalam Perpres diatur bahwa Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Mekanismenya dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Bahkan, Satgas juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
Susunan organisasinya Saber Pungli sebagai berikut:
Penanggungjawab:
Menko Polhukam
Ketua Pelaksana:
Inspektur Pengawasan Umum Polri
Wakil Ketua Pelaksana I:
Inspektur Jenderal Kemendagri
Wakil Ketua Pelaksana II:
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Sekretaris:
Staf Ahli di Lingkungan Kementerian Koordinator Polhukam
Anggota, dari unsur:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
6. Ombudsman RI
7. Badan Intelijen Negara
8. Polisi Militer TNI.
(ren)