KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin
- Edwin Firdaus / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
"Yang bersangkutan (Agus) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF (Bupati Yan Anton Ferdinan)," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2016.
Seperti diketahui, Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap tangan. Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.
Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.
Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul bernama Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan USD11,200 dari Yan Anton. Sementara dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.
Selain Yan Anton, penyidik KPK hari ini juga memanggil Pejabat dari PT Turisna Buana, Firman Taufik dan Merki Bakri selaku Kepala Dinas Pariwisata Banyuasin.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk YAF," kata Yuyuk.