Cerita di Balik Penahanan Dahlan Iskan
- VIVA.co.id/Januar Ardi
VIVA.co.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menilai, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sportif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan bahkan meneken surat penetapan tersangka dan penahanan dengan santai, tanpa perlawanan sedikit pun.
Seorang sumber di lingkungan penyidik Kejati Jatim menyebutkan, penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) mengevaluasi pemeriksaan Dahlan sebagai saksi pada Kamis sore, 27 Oktober 2016. Evaluasi dilakukan di ruangan Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di lantai tiga kantor Kejati Jatim.
Sekira pukul 17.00 WIB, disimpulkan bahwa tiga alat bukti sudah dikantongi dan Dahlan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka dan penahanan Dahlan lalu diteken Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung.
Penyidik, kata sumber itu, lalu menyodorkan berita acara penetapan tersangka kepada Dahlan Iskan, yang sedari pagi berada di ruang pemeriksaan di lantai lima. "DI (Dahlan Iskan) meneken saja dengan santai. Tidak ada perlawanan," kata sumber tersebut Kamis malam.
Setelah itu, Dahlan lalu menunaikan salat Magrib di musala. Sekembali dari musala, mantan Direktur Utama PT PLN itu lantas disodori berita acara penahanan. Dahlan lagi-lagi meneken berita acara itu dengan santai. "Di situ saya jempol sama Pak DI," kata sumber itu.
Informasi penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka didengar konsultan hukumnya, Pieter Talaway. Dia mendatangi kantor Kejati Jatim sekira pukul 17.00 WIB. Beberapa saat kemudian dokter pribadi Dahlan Iskan juga datang dan langsung naik ke lantai lima.
Sekitar pukul 19.00 WIB, mobil tahanan disiapkan petugas di lobi kantor Kejati. Setengah jam kemudian Dahlan dibawa petugas dari lantai lima menuju lobi. Memakai rompi merah, Dahlan digiring petugas ke mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menjelaskan, bahwa penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka. "Alat buktinya apa, nanti akan dibeberkan di persidangan," ujarnya.
Pengacara Dahlan, Pieter Talaway mengatakan, bahwa penetapan dan penahanan tersangka atas Dahlan sangat terburu-buru. "Beliau, kan, dipanggil sebagai saksi, kenapa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seharusnya dipanggil dulu sebagai tersangka," katanya dihubungi VIVA.co.id.
Sejak dua pekan lalu, Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.
Penyidik menengarai penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai juga aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.
Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Sama dengan Dahlan, Wishnu sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak beberapa pekan lalu.
(mus)