Dahlan Iskan Ditahan di Poliklinik
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha milik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur. Dia langsung ditahan di Rumah Kelas I Surabaya di Medang, Sidoarjo.
Memakai rompi merah, Dahlan dibawa petugas menggunakan mobil tahanan dari kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya ke Rutan Medaeng pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Pengacara dan orang dekatnya membuntuti.
"Kami sudah terima Pak Dahlan dari Kejaksaan tadi malam. Beliau tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul setengah delapan malam," kata Kepala Rutan Medaeng, Djumadi, dihubungi VIVA.co.id pada Jumat pagi, 28 Oktober 2016.
Dia menjelaskan, sesampai di rutan, Dahlan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter Rutan Medaeng, dokter Kejaksaan, dan dokter pribadi. "Seperti kita tahu, yang bersangkutan memiliki riwayat sakit tranplantasi hati," katanya.
Kondisi kesehatan Dahlan, menurut Djumadi, memerlukan penanganan khusus. Beberapa saat sesudah masuk ke dalam Rutan Medaeng, mantan Direktur Utama PT PLN itu langsung ditangani secara khusus oleh dokter pribadinya. "Tapi secara umum, kesehatan Pak Dahlan terlihat stabil," katanya.
Karena faktor kesehatan, Dahlan tidak langsung ditahan di sel khusus tahanan baru atau di tempat biasa disebut masa pengenalan lingkungan. Dahlan diistirahatkan di ruang perawatan Poliklinik Rutan Medaeng. "Kita sudah ada rekam medisnya dari dokter Kejaksaan," katanya.
Djumadi mengakui bahwa Dahlan masih ditempatkan di Poliklinik Rutan Medaeng sampai Jumat pagi. Itu dilakukan untuk memudahkan pemantauan kondisi kesehatan Dahlan. Dia membantah memberikan perlakuan khusus terhadap pria yang hobi bersepatu kets itu.
"Kami tidak ingin menanggung risiko kalau terjadi apa-apa dengan Pak Dahlan di Rutan," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan bahwa kliennya memerlukan pemeriksaan rutin kesehatan, sebulan sekali ke luar negeri, sejak menjalani cangkok ginjal atau transplantasi hati beberapa tahun lalu. "Seharusnya Kejaksaan tidak menahan beliau," ujarnya.
Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.