Ada Nama Harry di Panama Papers, BPK Diminta Bertindak
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan analisa putusan Majelis Kehormatan Kode Etik, terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik BPK yang dilakukan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis, beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, koalisi mengajukan beberapa pelanggaran yang dilakukan politisi Partai Golkar tersebut, selama menjabat sebagai Ketua BPK.
Berdasarkan materi laporan, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Harry, di antaranya perangkapan jabatan, tidak terbuka dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan dianggap tidak patuh, karena belum juga melaporkan harta kekayaan miliknya kepada KPK.
Atas dasar itu, Direktur Indonesia Budget Centre, Roy Salam menegaskan, Harry Azhar Azis harus segera mengundurkan diri dari jabatannya, demi nama baik BPK.
"MKKE telah menyatakan, Harry terbukti melanggar kode etik. Tapi, mengapa hanya teguran tertulis yang diberikan? Jika memang benar terbukti, MKKE harus memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat," ujar Roy di Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.
Sebelumnya, laporan kasus kebocoran dokumen milik firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yakni Panama Papers, menyeret nama Harry Azhar sebagai Ketua BPK.
Dokumen itu menyebutkan, Harry memiliki perusahaan di negara suaka pajak bernama Sheng Yue International, dan tercatat mendirikan perusahaan off-shore tersebut pada 2010.
Saat itu, Harry menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam dokumen Panama Papers, Harry mencantumkan data pekerjaannya sebagai wirausahawan dan menggunakan kantornya di Kompleks Parlemen Senayan, sebagai alamat pemegang saham.
Pada 14 April 2016, Harry mengklarifikasi keterlibatannya dalam Panama Papers kepada Presiden Jokowi. Dalam pertemuan itu, Harry menyatakan sudah melaporkan kepemilikan aset di negara suaka pajak itu kepada Direktur Jenderal Pajak.
Laporan Afra Augesti/Jakarta