KPK Siapkan Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana meluncurkan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis Elektronik (e-LHKPN).
Aplikasi ini diklaim mempermudah penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengakui, sumber daya manusia yang dimiliki KPK masih sangat minim. Karena itu, adanya aplikasi e-LHKPN ini diharapkan bisa mengatasi minimnya SDM dalam memproses dokumen LHKPN, yang jumlahnya sangat banyak.
"Sumber daya manusia KPK hanya sedikit, lalu disibukkan untuk melakukan input data dokumen LHKPN yang terlalu banyak. Karena itu, kami pikirkan efisiensinya. Kami bisa gunakan tenaga untuk kepentingan yang lebih penting daripada input data," kata Agus di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.
Secara resmi, aplikasi e-LHKPN akan diluncurkan pada Desember mendatang. Namun, saat ini sudah ada 15 kementerian dan lembaga yang menjadi pilot project aplikasi ini.
15 Kementerian lembaga itu dipilih, karena memiliki tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan yang cukup baik. Namun, Agus tak merinci, kementerian mana saja yang dimaksud.