Kasus Irman Gusman Telah Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi selesai melengkapi berkas tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, berkas tersangka Ketua DPD RI, Irman Gusman, bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, telah dilimpahkan ke Jaksa KPK.

"Hari ini, penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan atas nama IG (Irman Gusman), XS (Xaveriandi Sutanto) dan M (Memi), terkait kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota gula impor, kepada penyelenggara negara," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2016.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Bukan cuma berkasnya, kata Yuyuk, penyidik juga melimpahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus ini.

Selanjutnya, Jaksa KPK memiliki 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Barang bukti serta tiga tersangkanya juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Yuyuk. 

Seperti diketahui, pada 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ia diduga menerima suap Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024