Anggota DPR Budi Supriyanto Dituntut 9 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, terhadap anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Selain itu, Jaksa juga menuntut politisi Partai Golkar itu membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ronald Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Dalam pertimbangannya, tim Jaksa Penuntut menilai perbuatan Budi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Budi juga telah merusak tatanan check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Selain itu, menyebabkan pembatalan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi, sehingga menghambat pembangunan di daerah tersebut.
Budi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar SGD404 ribu atau senilai Rp4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Program aspirasi itu diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Selain itu, suap itu untuk menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyek.
Atas perbuatannya, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.