Istri Irman Gusman Mengaku Terima 'Oleh-oleh' dari Memi

Istri Irman Gusman bersaksi pada sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Liestyana Rizal Gusman, istri mantan Ketua DPD Irman Gusman, memberikan kesaksiannya pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi terkait kuota distribusi gula impor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di dalam persidangan yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2016. Tim kuasa hukum Irman mencecar Liestyana mengenai proses Irman menerima dua tamu yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi, serta penangkapan terhadap suaminya, pada Sabtu, 17 Oktober 2016. 

Liestyana menjelaskan, pada pertemuan itu, Irman diberikan sebuah bingkisan, yang disebut Memi sebagai "oleh-oleh." 

Menurut Liestyana, dia dan suaminya tak tahu bahwa bingkisan itu berisi uang.

"Waktu pertama, dia (Memi) mengatakan memberi oleh-oleh," kata Liestyana menjawab pertanyaan Tommy.

Usai menerima Sutanto dan Memi, kata Liestyana, Irman bergegas ke kamar untuk beristrahat, namun karena ragu pintu masuk rumah belum dikunci, dia memeriksanya. Namun saat berada di pintu, dia melihat sejumlah orang di depan rumah. 

Belakangan dia ketahui mereka adalah petugas KPK.

Saat petugas KPK masuk ke rumahnya, Sutanto dan Memi ikut kembali masuk ke dalam rumah. Liestyana menyebut, sikap Sutanto jadi berubah, karena pada pertemuan awal, dia cenderung diam.

Irman Gusman Sedih Dituntut 7 Tahun Penjara

Namun pada kesempatan kedua, Liestyana menyebut, Sutanto berteriak-teriak. "Dia mengatakan, di mana uang Rp100 juta yang saya berikan untuk beli mobil?"

Liestyana mengaku tak kenal atau pernah bertemu dengan Sutanto dan Memi. Dia juga bilang Irman juga tak pernah bercerita mengenai mereka.

Irman Gusman Singgung Penyakitnya dalam Nota Pembelaan

"Tidak pernah Saya tidak pernah mencampuri urusan pekerjaan bapak," ujarnya.

(ren)

Irman Gusman Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Dibilang Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Jawaban Dirut PTPN XII

Cholidi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula

img_title
VIVA.co.id
13 November 2019